Bey Larang Satpol PP Tertibkan Spanduk Kampanye Tanpa Perintah Bawaslu
Rabu, 15 November 2023 -
MerahPutih.com - KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut tiga.
Baca Juga:
Tolak Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye, Gereja Katolik Pastikan Netral di Pemilu 2024
Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa malam.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, penertiban spanduk berbau kampanye, tergantung dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu terserah Bawaslu, putusan di Bawaslu, pemda hanya pelaksana," kata Bey.
Bey mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota di Jawa Barat harus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut mengingat saat ini belum masuk masa kampanye.
Jangan sampai, kata Bey, Satpol PP melakukan penertiban alat-alat berbau kampanye, tapi tidak bekerja sama atau bahkan tidak diketahui Bawaslu.
"Nanti kami minta Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu. Karena keputusan dari Bawaslu, baru yang melakukan aksi adalah Satpol PP. Bawaslu harus tahu dulu jangan sampai tidak tahu, baru Satpol PP yang bertindak untuk membersihkan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam-Zam mengatakan, saat ini sebelum masuk masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk mempromosikan dirinya atau partainya.
Namun demikian, Zacky menyebut bahwa alat peraga sosialisasi (APS) masih diperbolehkan untuk dipasang sebelum masa kampanye dimulai.
"Jadi asal tidak ada promosi dirinya, partainya, atau ajakan untuk memilih semisal gambar coblos, atau gambar contreng, itu tidak melanggar," katanya.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Janji Kampanye Positif dan Jauhi Fitnah