Bey Larang Satpol PP Tertibkan Spanduk Kampanye Tanpa Perintah Bawaslu
 Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 November 2023
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 November 2023 
                Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut tiga.
Baca Juga:
Tolak Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye, Gereja Katolik Pastikan Netral di Pemilu 2024
Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa malam.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, penertiban spanduk berbau kampanye, tergantung dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu terserah Bawaslu, putusan di Bawaslu, pemda hanya pelaksana," kata Bey.
Bey mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota di Jawa Barat harus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut mengingat saat ini belum masuk masa kampanye.
Jangan sampai, kata Bey, Satpol PP melakukan penertiban alat-alat berbau kampanye, tapi tidak bekerja sama atau bahkan tidak diketahui Bawaslu.
"Nanti kami minta Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu. Karena keputusan dari Bawaslu, baru yang melakukan aksi adalah Satpol PP. Bawaslu harus tahu dulu jangan sampai tidak tahu, baru Satpol PP yang bertindak untuk membersihkan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam-Zam mengatakan, saat ini sebelum masuk masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk mempromosikan dirinya atau partainya.
Namun demikian, Zacky menyebut bahwa alat peraga sosialisasi (APS) masih diperbolehkan untuk dipasang sebelum masa kampanye dimulai.
"Jadi asal tidak ada promosi dirinya, partainya, atau ajakan untuk memilih semisal gambar coblos, atau gambar contreng, itu tidak melanggar," katanya.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Janji Kampanye Positif dan Jauhi Fitnah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
 
                      Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
 
                      Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
 
                      Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
 
                      DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
 
                      Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
 
                      Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako
 
                      Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
 
                      




