Besok, Wakil Gubernur DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya
Rabu, 17 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum mendapat kepastian apakah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan tanah.
"Kan panggilannya besok. Nanti kita cek klarifikasinya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dikantornya, Rabu (17/1).
Sandiaga rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada hari kamis (18/1) besok. Penyidik sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan agar Sandiaga hadir untuk memberikan keterangan.
"Surat pengantar yang ditujukan kepada gubernur dan panggilannya kepada Pak Sandiaga Uno. Agendanya adalah besok Kamis pukul 10.00 WIB," beber Argo.
Argo enggan merinci mengenai keterangan apa saja yang akan digali dari Sandiaga. Namun, nama Sandiaga, yang dalam kasus ini berstatus sebagai terlapor, disebut oleh rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi. Andreas saat ini sudah beratatus sebagai tersangka.
"Kita kan sudah memberkas Andreas, di situ dari keterangan Andreas dia sebut ada nama Pak Sandiaga. Jadi itu yang harus kita periksa, akan kita mintai keterangan," tutur Argo.
Pemanggilan Sandiaga setelah dalam beberapa kesempatan politis Partai Gerindra itu mangkir. Dalam surat panggilan yang beredar, dijelaskan bahwa Sandiaga untuk pertama kalinya pada tanggal 11 oktober 2017. Surat panggilan perdana bagi Sandiaga bernomor S.Pgl/11153/X/2017/Ditreskrimum tanggal 5 Oktober 2017.
Namun, penasehat hukum Sandiaga, Adams & Co Counsellor at Law mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditunda hingga pelantikan Sandiaga menjadi Wagub Definitif. Mengingat, saat itu, Status Sandiaga merupakan Wagub Terpilih.
Penyidik lalu melakukan konfirmasi kepada tim kuasa hukum namun hingga sekarang pihak kuasa hukum Sandiaga tidak memberikan kepastian kapan Sandiaga bisa diminta keterangan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan ke 2 (dua) terhadap sdr Sandiaga Salahuddin Uno guna dimintai keterangannya sebagai saksi," bunyi penggalan surat itu tanpa mencantumkan kapan Sandi akan diperiksa.
Surat itu sendiri tertanggal 15 Januari 2017 dan ditandatangi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi. (Ayp)