Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Cari Informasi ke KPU
Senin, 26 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mempersiapkan diri menghadapi potensi gugatan terkait proses Pemilu 2024.
MK pun mendatangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Kedatangan tersebut dalam rangka membahas simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres.
Baca Juga:
Moeldoko Salaman dengan AHY di Istana, Demokrat Sebut Konsekuensi Logis
"Meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Juru bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).
Fajar menuturkan, begitu pengumuman dari KPU keluar, Mahkamah Konstitusi sudah bisa mulai menerima pengajuan permohonan.
“Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," sambungnya.
Fajar menuturkan MK dan KPU berdiskusi terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di MK dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri.
Baca Juga:
Moeldoko Ungkap Isi Pembicaraanya dengan AHY di Istana Negara
MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada.
Sebagai informasi, KPU memiliki waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hingga 20 Maret 2024.
Hasil rekapitulasi itu dihitung berjenjang secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi hingga 20 Maret 2024.
Masing-masing tim pasangan calon pun memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan KPU RI untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Selesai diajukan, permohonan itu pun akan langsung diregistrasi dan disidangkan oleh MK, dengan maksimal 14 hari kerja. (knu)
Baca Juga:
KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas Terkait Pelanggaran di Rutan