Berlaku Senin, Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas Imbas Proyek LRT Velodrome-Manggarai
Sabtu, 25 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Jalan Sultan Agung - Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan. Pengaturan lalu lintas ini sehubungan dengan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan 27 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026.
Para pengguna jalan pun diimbau agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta petunjuk petugas di lapangan.
Baca juga:
Kemenhub Tak Buru-Buru Lakukn Integrasi LRT Jabodetabek dengan KA Bandara
“Termasuk mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin dikutip Sabtu (25/1).
Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sultan Agung-Jalan Minangkabau
1. Lalu lintas dari arah Barat/Dukuh Atas menuju Selatan/Tebet yang semula belok kanan ke Jalan Minangkabau Timur dialihkan lurus-belok kanan-Jalan Dr. Saharjo-dan seterusnya/ke berbelok ke kiri untuk menuju Jalan Tambak/Matraman.
2. Lalu lintas dari arah Timur/Matraman menuju Barat/Dukuh Atas yang semula lurus ke Jalan Sultan Agung dialihkan melalui Jalan Dr Saharjo-putar balik di depan Toba Dream-Jalan Minangkabau Barat-Jalan Sultan Agung dan seterusnya/ke Jalan Minangkabau Timur untuk menuju ke Tambak.
3. Lalu lintas dari Selatan/Tebet menuju Timur/Matraman yang semula menggunakan Jalan Minangkabau Barat dialihkan ke Jalan Minangkabau Timur-belok kanan menuju Matraman.
Baca juga:
Progres Pembangunan LRT Velodrome-Manggarai Capai 42,3 Persen hingga Akhir 2024
4. Jalan Minangkabau Timur yang semula satu arah ke Selatan menjadi satu arah ke Utara.
Adapun pekerjaan Tahap 1 Jalan Sultan Agung sisi utara dan selatan sebagai berikut:
a. Pekerjaan tahap 1 berlangsung di P166B-P171B, mengokupansi Jalan Sultan Agung sisi Utara, sedangkan Jalan Sultan Agung sisi Selatan menyisakan lebar lajur 6 (enam) meter lalu lintas satu arah ke arah Timur.
b. Pekerjaan tahap 2 berlangsung di P172B-P173B, mengokupansi Jalan Sultan Agung sisi Utara, sedangkan Jalan Sultan Agung sisi Selatan menyisakan lebar lajur 6 (enam) meter lalu lintas satu arah ke arah Timur menggunakan area P171B.
c. Pekerjaan tahap 3 berlangsung di P171B, mengokupansi Jalan Sultan Agung sisi Utara, sedangkan Jalan Sultan Agung sisi Selatan menyisakan lebar lajur 6 (enam) meter lalu lintas satu arah ke arah Timur menggunakan area P172B-P173B. (Asp)