MerahPutih.com - Dit Tipidum Bareskrim melimpahkan berkas penyidikan kasus penggunaan surat jalan asli tapi palsu untuk terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya tercapai.
“Untuk berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan telah rampung. Hari ini langsung penyidik kirimkan ke jaksa untuk tahap satu,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jumat (4/9).
Baca Juga
Masa Tahanan Diperpanjang, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Makin Lama Dipenjara
Ada tiga tersangka dan tiga berkas, yakni berkas perkara untuk Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar, untuk Djoko setebal 1.879 lembar, dan Brigjen Prasetijo Utomo setebal 2.080 lembar.
“Total berkas ketiga tersangka setebal 5.984 lembar,” imbuhnya.
Jika ada yang kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik atau P-19. Jika sudah lengkap maka berkas akan dinyatakan P-21 yang artinya tersangka kasus ini akan disidang.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan, tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga
Hari Ini Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Kejagung
Kemudian, di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. (Knu)