Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda

Kamis, 11 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebelum 31 Desember.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan besaran persentase kenaikan UMP tiap daerah nanti tidak akan sama. Alasannya, bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu.

Baca juga:

Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat

"Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya," kata Afriansyah, saat ditemui media di Bengkulu, Kamis (11/12).

Afriansyah menjelaskan pemerintah menggunakan formula khusus dalam menentukan besaran UMP tiap daerah. Menurut dia, formula itu termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi perekonomian, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Baca juga:

Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?

"Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga," tuturnya, dikutip Antara.

Lebih jauh, Afriansyah menegaskan keputusan kenaikan UMP tiap daerah yang nanti akan disampaikan bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan.

Baca juga:

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

"Kementerian Tenaga Kerja akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP yang benar-benar sudah pasti dan tidak ada lagi perubahan atau perbaikan," tandas Wamenaker. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan