Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Belasan Kasus Narkoba Terbongkar dalam Sebulan di Jakarta Pusat, 35 Ribu Orang Terselamatkan

Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - PENGUNGKAPAN kasus narkoba kembali berlangsung. Kali ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 15 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, sekaligus menyita puluhan kilogram narkotika dan ribuan butir obat terlarang. Dari pengungkapan ini, 35 ribu orang terselamatkan dari ancaman narkoba.

Barang bukti langsung dimusnahkan di Lapangan Merah Kantor Polres Metro Jakarta yang dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto. Eko menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkesinambungan," ujar Eko di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Selama Juni 2026 itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangani 12 perkara narkotika dengan total 15 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat kasus merupakan pengungkapan jaringan besar yang beroperasi lintas daerah.

Baca juga:

3 Polisi Dibunuh Bandar Narkoba di Kalteng, Kemenko Polkam: Pelaku Harus Diusut Tuntas



Kasus pertama mengungkap jaringan peredaran sabu di Jakarta dengan barang bukti mencapai 1.022,3 gram sabu. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka berinisial RN, 32, di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang diduga berperan sebagai perantara transaksi narkotika.

Pengungkapan berikutnya membongkar jaringan ganja Aceh-Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AFL, 20, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, serta EV, 25.

"Dari tangan keduanya disita 25,4 kilogram ganja di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur," tuturnya.

Polisi juga mengungkap jaringan ganja Padang-Jakarta dengan menangkap dua tersangka berinisial HP dan MM di kawasan Lubang Buaya, Cipayung. Dari kasus ini polisi menyita 13,3 kilogram ganja.

Sementara itu, jaringan peredaran sabu, ekstasi, Happy Five (H5), dan cairan mengandung etomidate dibongkar setelah polisi menangkap tersangka SD, 44, di kawasan Kapuk, Cengkareng. Dari tangan tersangka, petugas menyita 425 gram sabu, 105 butir ekstasi, 4.290 butir Happy Five (H5), serta 144 cartridge cairan yang mengandung etomidate.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap delapan kasus peredaran obat keras ilegal selama Juni 2026. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam kasus tersebut dengan barang bukti 5.315 butir obat keras yang ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain Tanah Abang, Kemayoran, dan Cempaka Putih.

Pada kesempatan yang sama, Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara yang telah memiliki penetapan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 1.757 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 144 cartridge cairan mengandung etomidate, 7.972 butir obat berbahaya, dan barang bukti narkotika lainnya seberat 0,889 gram.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(knu)


Baca juga:

DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi

Baca Artikel Asli