Bela Kim Soo-hyun, Fan Ajukan Kasus Hukum Pencemaran Nama Baik
Selasa, 22 April 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KIM Soo-hyun Fan Union resmi mengumumkan mereka telah mengambil langkah hukum terhadap individu yang menyebarkan rumor palsu dan fitnah mengenai sang aktor secara daring, Selasa (22/4). Kim Soo-hyun Fan Union merupakan gabungan penggemar yang terdiri dari komunitas seperti Daum Cafe Eucharis dan DC Inside’s Kim Soo Hyun Gallery.
Dalam pernyataan mereka, Fan Union menyebut telah terjadi penyebaran rumor jahat dan pencemaran nama baik terhadap Soo-hyun oleh pihak-pihak yang tidak berhubungan dengannya melalui komunitas daring dan media sosial. “Kami saat ini sedang mengajukan gugatan pidana,” kata mereka.
Pengacara Yang Tae-young dari firma hukum Siwoo, yang mewakili Fan Union, mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan tersebut ke Kantor Polisi Seongbuk, Seoul, secepatnya minggu ini. Para pelaku dituduh melakukan pencemaran nama baik di bawah Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea.
Berbeda dengan tuduhan penghinaan yang membutuhkan pengaduan langsung dari korban, kasus pencemaran nama baik dapat diajukan pihak ketiga. Fan Union menekankan bahwa langkah ini bukan hanya berasal dari penggemar domestik, melainkan juga melibatkan komunitas internasional. “Ini merupakan gerakan sukarela untuk melindungi hak-hak aktor dan menjaga budaya penggemar yang sehat,” ungkap mereka.
Baca juga:
Agensi Kim Soo-hyun Ajukan Kasus Pidana atas Rumor Jahat, Soroti Perundungan Siber
Mereka menegaskan tidak akan menoleransi serangan pribadi atau komentar fitnah yang berlindung di balik kebebasan berekspresi. Mereka menambahkan telah mengumpulkan banyak bukti, termasuk komentar jahat, gambar yang dimanipulasi, dan unggahan palsu yang telah beredar selama beberapa bulan.
Sementara itu, agensi Soo-hyun, GOLD MEDALIST, mengajukan gugatan hukum pada 15 April. “Spekulasi tanpa dasar dan klaim yang belum diverifikasi terus diunggah secara daring, merusak reputasi artis kami,” kata agensi tersebut, yang mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik dan penghinaan kepada otoritas terkait.
Pada bulan lalu, pihak Soo-hyun juga mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 12 miliar won (sekitar Rp 140,4 miliar) terhadap keluarga mendiang aktris Kim Sae-ron dan pengelola saluran YouTube Garosero Research Institute (HoverLab).
Tindakan hukum ini muncul setelah keluarga Sae-ron dan pihak Garosero menuduh Soo-hyun menjalin hubungan dengan Sae-ron sejak 2015 hingga 2021, dimulai saat ia masih di bawah umur. Mereka mengklaim memiliki bukti seperti surat tulisan tangan Soo-hyun saat wajib militer dan fotonya mencium pipi mendiang aktris cilik tersebut.
Sebagai tanggapan, GOLD MEDALIST menegaskan pada 14 Maret bahwa Soo-hyun hanya menjalin hubungan dengan Sae-ron setelah ia mencapai usia dewasa, tepatnya dari musim panas 2019 hingga musim gugur 2020.
“Saya tidak memiliki hubungan dengannya saat ia masih di bawah umur,” kata Soo-hyun dalam konferensi pers pada 31 Maret.(dwi)
Baca juga: