Bekas Rumah Kos Deudeuh Dialihfungsikan
Senin, 01 Juni 2015 -
MerahPutih Kriminal - Camat Tebet Mahludin menegaskan bahwa pembongkaran bekas rumah kos Deudeuh Alfisahrin, Boarding House 15 C, Tebet Utara I, akan dialihfungsikan. Hal ini sesuai ketentuan Suku Dinas Tata Ruang, Seksi Penata Kotaan, Jakarta Selatan, yang telah memberikan SP I dan SP II.
"Pemilik sudah ajukan pembongkaran," tutur Mahludin kepada MerahPutih.com, Senin (01/06), ketika ditemui di rumah dinasnya, Tebet, Jakarta Selatan.
Mahludin menegaskan, lokasi kosan tersebut akan menjadi lahan hijau. Sebelumnya, rumah kos ini tidak memiliki izin pendirian bangunan. Hal ini terungkap setelah pembunuhan Deudeuh Alfisahrin di kawasan tersebut.
Pria yang saat ditemui mengenakan kaos putih tersebut mengatakan, jika pembongkaran yang dilakukan pemilik tidak seluruhnya, maka akan dilakukan pembongkaran kembali oleh Seksi Penata Kotaan.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan polisi dan pelaku pembunuhan, RS, Deudeuh merupakan janda penjaja tubuh. Ia melayani hidung belang di kosan tersebut. (AB)
Baca Juga:
RA Terima 'Uang Pulsa' dan 'Ongkos Ojek' dari AA Rp10 Juta