Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Begini Aturan Distribusi dan Harga Beras SPHP Maksimal Pada Konsumen

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026

MerahPutih.com - Tingkat inflasi beras secara bulanan di awal tahun 2026 dklaim lebih stabil dibandingkan 2 tahun terakhir. Pada Januari dan Februari 2026 tercatat inflasi beras berada di 0,16 persen dan 0,43 persen.

Sementara pada 2024, inflasi beras di Januari dan Februari di 0,63 persen dan melejit di 5,28 persen. Di 2025, cukup stabil di 0,36 persen dan 0,26 persen.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 2026 dimulai Maret hingga akhir tahun guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan, target distribusi beras tersebut sebanyak 828 ribu ton. Anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun untuk distribusi telah tersedia di anggaran Bapanas.

Baca juga:

Swasembada Pangan Naik Kelas, 2.280 Ton Beras RI Mulai Dikirim ke Tanah Suci

Bapanas meminta Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.

Sementara terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan kondisi harga beras tingkat konsumen pada daerah tersebut.

Hal itu penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Petunjuk teknis (juknis) SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, mulai tahun ini beras SPHP dapat disalurkan dalam dua jenis kemasan. Beras SPHP dapat disalurkan dalam bentuk kemasan 5 kilogram (kg) dan juga dalam kemasan 2 kg.

Sementara, untuk kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.

Kemudian, Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.

Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.

Bapanas juga mendetailkan ketentuan harga beras SPHP hingga 3 lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp 11.000 per kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog.

Kemudian maksimal Rp 11.700 per kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp 12.500 per kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.

Selanjutnya untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp 11.300 per kg untuk harga di gudang Bulog. Harga dari distributor ke download maksimal Rp 12.000 per kg. Terakhir, harga di tingkat konsumen maksimal di Rp 13.100 per kg.

Bagi wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kg. Sementara harga maksimal dari distributor ke downline berada di Rp 12.300 per kg. Untuk harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal di Rp 13.500 per kg.

Adapun realisasi penjualan beras SPHP tahun 2025 yang diperpanjang sampai akhir Februari telah mencapai 1,025 juta ton. Salah satu andilnya adalah dapat turut menjaga tingkat inflasi beras secara nasional, terutama di awal tahun berjalan. (*)

Baca Artikel Asli