Begini Alasan Polisi Sita Ponsel Jubir Ganjar-Mahfud

Rabu, 31 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penyitaan handphone atau ponsel milik jubir pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, yang tersangkut kasus dugaan pernyataan hoaks tentang oknum aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024, sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP.

"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1).

Baca Juga:

Kekhawatiran Aiman Setelah HP Disita Polisi

Menurut Ade, penyidik juga sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyita ponsel Aiman. "Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," tutur dia

Lebih jauh, Ade menegaskan tindakan penyitaan sudah sesuai aturan tanpa ada intervensi pihak tertentu. "Saya jamin penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi," tandas eks Kapolresta Solo ini.

Baca Juga:

Aiman Witjaksono Ngotot Rahasiakan Identitas Narasumbernya

Aiman dalam perkara ini dijadikan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap instansi Polri. Dia disebut menuduh Polri tak netral dalam Pemilu 2024. Dalam menjalani proses hukum, Aiman yang juga politikus Perindo itu sering mengajukan keberatan atas tuduhan yang diterimanya.

Teranyar, pria yang juga mantan presenter TV itu protes karena ponsel dan akun media sosialnya disita penyidik. Bahkan, Ketua Umum Perindo dan juga Bos MNC Harry Tanoesoedibjo sampai turut memprotes langkah kepolisian itu. (Knu)

Baca Juga:

Aiman Tegaskan Kritik Netralitas Buat Perbaikan Polri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan