BBM Bersubsidi Masih Diperlukan Rakyat
Rabu, 11 September 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyiapkan program BBM subsidi tepat sasaran melalui penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar tertentu (JBT) atau solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Ia menyebutkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang tepat sasaran menjadi penting bagi peningkatan produktivitas konsumen pengguna.
"BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna, utamanya untuk meningkatkan produktivitas. Misalnya, petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor-sektor produktif memerlukan dukungan demi meningkatkan pendapatan, serta taraf hidup masyarakat," ungkap Anggota Komite Badan BPH Migas Saleh Abdurrahman.
Ia mengatakan, dukungan yang diberikan pemerintah untuk sektor-sektor produktif yang sangat besar ini terlihat dari besaran subsidi BBM yang diberikan kepada konsumen pengguna yaitu transportasi darat, usaha perikanan, usaha pertanian, UMKM, serta layanan umum, seperti rumah sakit dan ambulans.
Baca juga:
Cegah Gejolak Sosial, Legislator Minta Pembatasan BBM Bersubsidi Ditunda
Saleh memaparkan, surat rekomendasi mempermudah konsumen pengguna mendapatkan BBM subsidi. Apalagi, saat ini penerbitan surat rekomendasi telah dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi XStar.
"Kalau dulu, pemerintah daerah menerbitkan surat rekomendasi secara manual. Sekarang sudah menggunakan teknologi informasi yang mempermudah penerbitan surat tersebut karena kami telah menyediakan sistemnya," jelasnya.
Kemudahan lainnya adalah jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi kini menjadi tiga bulan, dari sebelumnya hanya satu bulan.
"Setelah tiga bulan, konsumen pengguna harus kembali meminta surat rekomendasi kepada dinas terkait," katanya.
Baca juga:
Biaya Masuk Sekolah dan Harga BBM Bikin Pengeluaran Warga Lebih Tinggi
Pendataan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penerimanya merupakan pihak yang berhak. Di beberapa tempat, ada yang sudah tidak menjadi nelayan lagi, namun tetap mengajukan surat rekomendasi. Jadi, kita perlu memastikan bahwa penerimanya betul-betul masyarakat yang berhak," ungkap Saleh.
Selain itu, pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.
Ia mengakui, dulu setiap petani atau nelayan harus mengurus sendiri dalam pengajuan surat rekomendasi dan pengambilan BBM subsidi, saat ini dapat diwakilkan oleh satu orang yang ditunjuk.
"Jadi, tidak perlu menghabiskan ongkos untuk mengambil BBM tersebut karena sudah bisa diwakilkan, sehingga biayanya dapat ditanggung bersama," katanya. (*)