Bawaslu Sebut Bagi-bagi Sembako Termasuk Tindakan Politik Uang

Senin, 29 Januari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com- Program bagi-bagi sembako untuk calon konstituen kini sering dilakukan oleh kontestan Pemilu 2024. Hal tersebut nyatanya melanggar aturan berkampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan kegiatan bagi-bagi sembako.

Baca Juga:

Pemprov DKI Belum Bahas Surat Rekomendasi Bawaslu Soal Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Bagja mengatakan, tindakan bagi-bagi sembako termasuk politik uang, sehingga dilarang untuk dilakukan.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Senin (29/1).

Baca Juga:

Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu

Bagja mengatakan, Bawaslu juga sudah pernah memperingatkan hal ini pada pemilu periode sebelumnya.

“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh,” ungkap Bagja.

"Jadi pada Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa sembako dibagikan itu dilarang."

Sekedar informasi, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye. (knu)

Baca Juga:

Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan