Bawaslu Sebut Bagi-bagi Sembako Termasuk Tindakan Politik Uang
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Dok Humas Bawaslu)
MerahPutih.com- Program bagi-bagi sembako untuk calon konstituen kini sering dilakukan oleh kontestan Pemilu 2024. Hal tersebut nyatanya melanggar aturan berkampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan kegiatan bagi-bagi sembako.
Baca Juga:
Pemprov DKI Belum Bahas Surat Rekomendasi Bawaslu Soal Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
Bagja mengatakan, tindakan bagi-bagi sembako termasuk politik uang, sehingga dilarang untuk dilakukan.
"Sembako tidak boleh dibagi-bagi. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Senin (29/1).
Baca Juga:
Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu
Bagja mengatakan, Bawaslu juga sudah pernah memperingatkan hal ini pada pemilu periode sebelumnya.
“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh,” ungkap Bagja.
"Jadi pada Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa sembako dibagikan itu dilarang."
Sekedar informasi, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye. (knu)
Baca Juga:
Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing