Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bawaslu Rela Dilangkahi Kewenangan Demi Pidana Hoaks Pemilu

Wisnu Cipto - Selasa, 16 Oktober 2018

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersedia dilangkahi kewenangan jika menyangkut kasus penindakan pidana terhadap penyebar berita bohong terkait kampanye dan pelaksanaan pemilu.

"Penyebar hoax, bisa langsung dipidanakan. Itu langsung, tidak perlu tunggu laporan dan mekanisme panjang," kata Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk di Batam, Selasa (16/10).

Untuk itu, Mangihut mengingatkan publik jangan sampai melakukan menyebar berita bohong tentang pemilu. Dilansir Antara, penyebar hoax dalam pemilu bisa saja berupa kampanye hitam yang berisi kebohongan.

Ilustrasi hoaks
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Mangihut mangaku penyebaran hoaks pemilu itu biasa dilakukan masyarakat melalui media sosial. Untuk itu, lanjut dia, jajarannya akan memantau isi kampanye melalui media sosial di bawah koordinasi Bawaslu RI.

Bawaslu Batam juga mengingatkan seluruh calon anggota legislatif untuk tidak memanfaatkan media sosial pribadinya, yang tidak didaftarkan ke KPU, untuk berkampanye.

"Hanya di akun media sosial yang dilaporkan ke KPU yang bisa kampanye, tidak bisa sendiri-sendiri," tandas Mangihut. (*)

Baca Artikel Asli