Bawaslu Rela Dilangkahi Kewenangan Demi Pidana Hoaks Pemilu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 16 Oktober 2018
Bawaslu Rela Dilangkahi Kewenangan Demi Pidana Hoaks Pemilu

Kantor Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersedia dilangkahi kewenangan jika menyangkut kasus penindakan pidana terhadap penyebar berita bohong terkait kampanye dan pelaksanaan pemilu.

"Penyebar hoax, bisa langsung dipidanakan. Itu langsung, tidak perlu tunggu laporan dan mekanisme panjang," kata Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk di Batam, Selasa (16/10).

Untuk itu, Mangihut mengingatkan publik jangan sampai melakukan menyebar berita bohong tentang pemilu. Dilansir Antara, penyebar hoax dalam pemilu bisa saja berupa kampanye hitam yang berisi kebohongan.

Ilustrasi hoaks
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Mangihut mangaku penyebaran hoaks pemilu itu biasa dilakukan masyarakat melalui media sosial. Untuk itu, lanjut dia, jajarannya akan memantau isi kampanye melalui media sosial di bawah koordinasi Bawaslu RI.

Bawaslu Batam juga mengingatkan seluruh calon anggota legislatif untuk tidak memanfaatkan media sosial pribadinya, yang tidak didaftarkan ke KPU, untuk berkampanye.

"Hanya di akun media sosial yang dilaporkan ke KPU yang bisa kampanye, tidak bisa sendiri-sendiri," tandas Mangihut. (*)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me
Bagikan