Baru Dimulai, Sidang Ke-20 Jessica Langsung 'Panas'
Kamis, 15 September 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Baru dimulai, sidang ke-20 kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Jessica Kumala Wongso mengalami perdebatan. Hal tersebut berawal saat saksi ahli pertama Rismon Hasiholan Sianipar meminta video rekaman CCTV yang menjadi barang bukti.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permintaan tersebut. Alasannya JPU meragukan apakah laptop yang dimiliki Rismon memiliki sertifikasi atau tidak.
"Kami jelaskan dalam digital forensik ada sertifikasi. Mohon izin itu termasuk hardware dan softwarenya," kata salah satu Jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Apa yang diutarakan oleh Jaksa pun membuat kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan sempat kesal. Pasalnya, saat saksi ahli dari pihak jaksa, ia tidak pernah menanyakan perihal sertifikasi tersebut.
"Kita juga tidak pernah bertanya dan anda tidak pernah menunjukan pada kami. Kalau itu soal sertivikasi atau tidak biarlah hakim yang memutuskan," kata Otto kesal.
Hakim yang sempat bingung menengahi perdebadan tersebut. Hingga akhirnya hakim memutuskan memutar video barang bukti saat saksi ahli dari JPU.
"Penayangan dalam CCTV kita tunggu ahli digital forensik dari JPU. Sehingga semua hadir disini, JPU maupun majelis awam. Untuk menjaga keutuhan dan keahlian kita tunggu dulu ahli yang dari jaksa.nSehingga jika terjadi penyimpangan ada kontrolnya," pungkas hakim. (Yni)
BACA JUGA: