MerahPutih.com - Polisi tengah melacak aset tersangka kasus tindak pidana pencucian uang judi online (TPPU judol) perusahaan properti PT AJP dan komisarisnya FH. Ada dugaan potensi aliran dana hasil judol dalam bentuk badan usaha selain Hotel Aruss di Semarang
"Ya ini kami akan tetap telusuri, karena transaksi by rekening itu mudah sekali untuk ditelusuri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Kamis (16/1).
Helfi menjelaskan Bareskrim Polri akan melacak rekening-rekening yang berkaitan dengan tersangka FH maupun PT AJP. Kini, sudah ada total 17 rekening yang diblokir. Rekening ini diduga digunakan untuk melakukan transaksi hasil judol selama 2020-2022.
Baca juga:
Hotel Aruss Semarang Jadi Tempat Bos Properti Cuci Uang Judi Online
"Dan kami melakukan tracing aset melalui aliran dana-aliran dana yang masuk atau diterima dari rekening-rekening yang disampaikan dari FH, dari PT AJP. Mungkin dari FH ke mana lagi, dari PT AJP ke mana lagi," tutur Helfi.
Untuk diketahui, PT AJP dijadikan tersangka karena diduga menerima uang hasil website judi online Dafabet, agen138, dan judi bola dari FH untuk operasional Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar, sedangkan tersangka FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Knu)