MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Lima tersangka tersebut terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor. Penyidik menduga kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan satwa liar masuk ke area peralatan bertegangan tinggi hingga memicu korsleting listrik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, empat tersangka dari PLN Batam masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP.
Baca juga:
Apa Penyebab Blackout di Batam? Bahlil Singgung Petir dan Gangguan Teknis
Empat Tersangka PLN Batam Diduga Lalai Amankan Gardu Induk
Irhamni menjelaskan, Selasa (20/10), empat tersangka dari pihak PLN Batam diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga memungkinkan hewan liar masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi.
Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,
Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh Irhamni.
Menurut Irhamni, dugaan kelalaian tersebut berkaitan dengan pengamanan kawasan Gardu Induk Sei Harapan. Kondisi itu diduga memungkinkan seekor kera masuk ke area Trafo 1 hingga memicu korsleting listrik.
Kontraktor Diduga Bertanggung Jawab atas Pengamanan Pagar
Selain empat tersangka dari PLN Batam, Bareskrim Polri menetapkan AEP, yang berasal dari pihak kontraktor, sebagai tersangka.
AEP diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar ke area gardu induk. Namun, saat kejadian, pagar tersebut diketahui dalam kondisi tidak dialiri listrik.
Dugaan peran masing-masing tersangka tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap penyebab gangguan kelistrikan yang berdampak pada Batam dan Bintan.
Baca juga:
Buntut Pemadaman di Batam, Pemerintah Evaluasi Rencana Cadangan PLN Saat Blackout
Bareskrim Periksa 25 Saksi dan Libatkan Ahli
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 25 saksi. Penyidik juga melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan serta mendalami peran masing-masing tersangka.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau.
Tersangka Dijerat UU KUHP dan Ketenagalistrikan
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap para tersangka akan bergantung pada pembuktian dalam perkara tersebut. (Knu)