MerahPutih.com - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pengelolaan Susut dan Sisa Pangan (SSP) ditetapkan sebagai salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo di bawah Program Prioritas Ekosistem Ekonomi Sirkular pada Prioritas Nasional ke-2.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan.
"Untuk tahun ini Badan Pangan Nasional kembali diberikan amanah untuk menyusun (Rancangan) Perpres tentang Penyelamatan Pangan," ujar Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut sudah masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.
Baca juga:
DPRD DKI Jakarta Godok Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk Jamin Stabilitas Harga
"Badan Pangan Nasional saat ini sedang menyusun Panitia Antar Kementerian dan segera akan berproses untuk penyusunan perpres sebagai amanah dari Keppres 38 Tahun 2025," katanya.
Rancangan Perpres tentang Penyelamatan Pangan tersebut nantinya memuat arah kebijakan, penyelenggaraan penyelamatan pangan, pemantauan, evaluasi, pendanaan, dan pembagian peran kementerian/lembaga dalam lampiran.
Bapanas terus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengurangi pangan berlebih melalui penguatan standar redistribusi pangan di Indonesia agar pangan yang masih layak dan aman dikonsumsi tidak berakhir sebagai limbah, melainkan bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas Budi Waryanto mengatakan komitmen tersebut telah menjadi bagian dari arah kebijakan nasional.
Penyelamatan pangan menjadi langkah mendesak di tengah masih tingginya pangan berlebih yang sebenarnya layak konsumsi.
"Jika dikelola dengan baik, pangan tersebut dapat segera disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menekan praktik pemborosan pangan," katanya,
Sebagai bentuk dukungan konkret, Bapanas mendorong aksi SSP melalui fasilitasi mobil penyelamatan pangan.
"Fasilitasi mobil ini merupakan intervensi nyata pemerintah untuk memperkuat gerakan penyelamatan pangan di daerah,” kata Budi.