Banyak Situs Cagar Budaya di Tangerang Dikuasai Pengembang
Rabu, 05 Oktober 2016 -
MerahPutih Budaya – Beberapa situs cagar budaya di wilayah Kabupaten Tangerang dikuasai oleh pengembang dan kawasan industri. Belum adanya regulasi yang mengatur tentang pengelolaan situs atau bangunan cagar budaya ini membuat Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan pariwisata (Disporbudar) tidak bisa berkutik.
Kepala Seksi (Kasi) Kebudayaan pada Disporbudpar Kabupaten Tangerang Muhamad Syafei mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi yang ia lakukan di lapangan, terdapar 52 situs dan bangunan cagar budaya tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tapi sudah banyak yang dikuasi oleh pengembang dan kawasan industri. Karena memang selama ini, situs-situs ini milik perseorangan. Jadi, ketika ini dibeli oleh pengembang, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Muhamad Syafei kepada merahputih.com, Senin (04/10).
Ia juga mengungkapkan, beberapa situs yang saat ini sudah dikuasai oleh pengembang adalah Sumur Tunjung, yaitu sumur tujuh di wilayah Cikupa yang berbatasan dengan Kecamatan Pasar Kemis.
“Selain itu juga, situs Sumur Arya Wangsakara di wilayah Pagedangan, sekarang kan enggak tahu ke mana, karena lokasinya sudah dikuasai pengembang. Malah sekarang kalau enggak salah jadi bangunan sekolah Korea,” paparnya.
Saat ini, kata Syafei, pihaknya membentuk tim relawan budaya untuk menyisir situs-situs cagar budaya yang sampai saat ini belum tersentuh. “Yang sudah terdata ada sekitar 52, selebihnya kita masih menyisir dengan membentuk tim relawan budaya. Kami menyisir, memotret, dan menginventarisir untuk kemudian akan kita koordinasikan dengan pakar dan arkeolog,” tandasnya. (Wid)
BACA JUGA: