MerahPutih.com - Saat ini DPR RI dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI. Di dalamnya diusulkan TNI diperbolehkan untuk berbisnis.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (KSAD) TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis karena saat ini banyak anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online).
Selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit menyarankan hal itu tidak dilarang karena saat ini kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya.
"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7).
Baca juga:
Rekrutmen Gelombang ke-2 Perwira Karier TNI Fokus Cari Ahli Teknologi Nirawak dan Siber
Maruli mengatakan, anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak maka atasannya akan memarahi yang bersangkutan.
"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, nggak mungkin izin ngojek," katanya.
Mengenai usulan TNI boleh berbisnis, menurut Maruli, harus dibahas soal poin-poin pembatasan dalam hal berbisnis tersebut. Namun, jika nantinya dalam undang-undang tetap tidak diperbolehkan, Maruli memastikan TNI AD bakal mematuhi aturan tersebut.
"Kalau bisa dibikin koridor ya, kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," katanya. (*)