MERAHPUTIH.COM - WALHI menyebut Kementerian Lingkungan Hidup (LH) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah. Hal itu terlihat dari kejadian longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sehingga menyebabkan bencana dan tragedi kemanusiaan berulang.
WALHI menilai tragedi di TPST Bantargebang bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang terus mempertahankan praktik kumpul, angkut lalu buang, dan menumpuk sampah dalam skala besar sehingga tampak menyerupai sebuah bukit.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan pencemaran, tetapi juga menciptakan risiko bencana bagi pekerja, pemulung, dan warga yang hidup di sekitar lokasi pembuangan. Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Wahyu Eka Styawan menegaskan peristiwa ini mengulang luka lama yang seharusnya sudah menjadi pelajaran penting bagi negara.
"Dahulu ada tragedi longsor sampah besar di Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, pendekatan pengelolaan sampah nasional masih bertumpu pada penumpukan di tempat pembuangan akhir yang terus meninggi dan semakin berbahaya. Sebelumnya, TPA Cipayung juga telah longsor. Jika dihitung selama musim penghujan ini telah terjadi 3-5 kejadian longsor dalam kurun waktu 6 bulan saja," ucapnya, Rabu (11/3).
Baca juga:
KLH Turunkan Tim Penegakan Hukum ke Bantargebang, Lakukan Investigasi Penyebab Longsor
Ia menilai kondisi di TPA Bantargebang mencerminkan krisis yang lebih luas di berbagai kota di Indonesia. Banyak tempat pembuangan akhir telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sedangkan produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius. Situasi ini juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia karena berstatus open dumping.
"Hal ini menunjukkan keterbatasan kapasitas TPA dapat dengan cepat memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan," ucapnya.
Wahyu menambahkan rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah. Selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat. Pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah.
"Krisis di TPA Bantargebang juga menjadi contoh nyata krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain. Kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta dilimpahkan ke Bekasi, sedangkan penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan mendorong daerah tersebut mencari lokasi pembuangan baru hingga ke Serang dan Bogor," tegas Wahyu.
Olehk karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan pengurangan dari sumber. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah, mewajibkan tanggung jawab produsen atau skema EPR yang mengikat, bahkan desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama, serta membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas.
Tragedi di Bantargebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera fokus dengan menerapkan transformasi tata kelola sampah dari hilir atau sumber sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.
"Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Targetkan Operasional Sampah Normal dalam Sepekan