Bank DKI Bantah Penyaluran Kredit ke Ancol Rp 1,2 T Terkait Formula E

Jumat, 24 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bank DKI menyampaikan klarifikasi terkait uang pinjaman yang dikucurkan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol senilai Rp 1,2 triliun.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menegaskan, kredit sebesar Rp 1,2 triliun kepada Ancol tidak terkait dengan penyelenggaraan Formula E.

Pinjaman tersebut terdiri dari Kredit Modal Kerja sebesar Rp 389 miliar untuk tambahan modal kerja operasional Ancol yang sudah kembali melaksanakan aktivitas bisnisnya, seiring dengan relaksasi pembatasan sosial di DKI Jakarta.

Baca Juga:

Dapat Pinjaman Rp 1,2 Triliun dari Bank DKI, Ancol: Bukan untuk Formula E

Lalu kredit investasi sebesar Rp 516 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol serta kredit investasi sebesar Rp 334 miliar untuk revitalisasi dan penataan gerbang timur Ancol, pembangunan atraksi baru Bird Land, renovasi wahana-wahana Dufan, renovasi dan revitalisasi Hotel Putri Duyung, serta renovasi atraksi Sea World.

"Dengan demikian penyaluran kredit tersebut tidak ada kaitannya dengan E Formula," paparnya.

Selain pemberian kredit, Bank DKI bersama Ancol juga melakukan kolaborasi kerja sama layanan pemasaran digital meliputi pemasaran tiket rekreasi dan pengembangan mekanisme pembayaran digital untuk pengembangan ekosistem digital di Ancol.

Sehingga, lanjut dia, diharapkan pelanggan Ancol dan nasabah Bank DKI memperoleh customer experience atas produk dan jasa yang dimiliki Ancol dan Bank DKI, sehingga akan semakin loyal.

Baca Juga:

Bank DKI Terus Kembangkan Layanan Perbankan Digital

Selain itu, seluruh cashflow keuangan Ancol dikelola di Bank DKI, termasuk untuk cash pooling atas pembayaran pelanggan Ancol melalui e-commerce.

Herry menambahkan, Bank DKI baru saja mendapatkan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bentuk implementasi penerapan tata kelola perusahaan dan prinsip kehati-hatian.

Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemberian kredit, Bank DKI senantiasa berpedoman kepada peraturan yang diterbitkan oleh regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dengan penerapan good corporate governance dengan berbisnis secara beretika dan bermartabat. (Asp)

Baca Juga:

Bank DKI Salurkan Kredit Rp 1,2 Triliun untuk Ancol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan