Banjir? Ini yang Harus Pemilik Kendaraan Perhatikan
Rabu, 02 Desember 2020 -
MUSIM penghujan sudah turun. Pemilik kendaraan yang berada di kawasan banjir wajib waspada pada kendaraannya. Baik sewaktu menerjang genangan air atau risiko terendam air di kawasan rumah.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bila berhubungan dengan banjir. Seperti menjaga kondisi mobil sampai hubungannya dengan asuransi.
Baca Juga:
Wilayah banjir

Seperti dilansir dari laman KabarOto, Aulia Akbar, Financial Educator dan periset Lifepal, menyarankan agar mengurangi mobilitas bila terjadi banjir di beberapa wilayah. Namun jika terpaksa harus keluar rumah harus memperhatikan wilayah yang terdampak banjir.
"Mobil masih bisa menerjang genangan air yang tinggi di permukaan jalan, asalkan tinggi genangan maksimal setengah ban mobil. Tentu saja, hal itu tentu cukup berisiko untuk dilakukan," jelas Aulia.
Melintas banjir

Melewati jalan yang tergenang air harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Feeling sangat dibutuhkan sebelum memasuki jalanan seperti itu.
"Jika cukup percaya diri melewati genangan, gunakan kecepatan yang stabil (tidak kencang) agar tidak memunculkan gelombang air besar yang berisiko masuk ke kap mesin atau mengganggu warga sekitar," kata Aulia serius.
Namun bila feeling mengatakan 'tidak', maka sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menerjang banjir. Jika ragu, segera putar balik. Cari rute alternatif yang aman, meskipun harus melewati rute macet.
Baca Juga:
Terdampak banjir

Jika memang rumah kamu terdampak banjir, tidak usah panik. Kamu pasti sudah tahu gejala-gejala banjir akan datang, jadi sebaiknya sebelum air masuk pindahkan mobil ke tempat yang lebih tinggi. Umumnya perumahan yang biasanya terdampak banjir memiliki kantong-kantong parkir untuk menyelamatkan kendaraan. Jangan parkir kendaraan di jalan yang akan menghambat mobilitas orang lain.
Kalau toh air banjir keburu datang sebaiknya segera pindahkan kendaraan dengan bantuan warga lainnya. Bila tidak memungkin gunakan dongkrak agar posisi mobil tidak terendam terlalu parah.
Asuransi

Aulia mengatakan sebaiknya mobil terlindungi dengan asuransi mobil terlebih dulu. Baik all risk atau comprehensive maupun total loss only (TLO) dengan menghubungi pihak asuransi untuk pengajuan perluasan jaminan tersebut.
Biasanya pemilik kendaraan SUV kemudian memodifikasi mobilnya untuk terjang banjir. Namun modifikasi yang asal-asalan kemungkinan mengorbankan kenyamanan mobil. Seperti mengganti ban dengan tipe offroad yang tak sesuai peruntukan. Bisa jadi besar asuransi mobil gugur.
Melihat pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko, disebutkan bahwa, “Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor.” (psr)
Baca Juga: