MerahPutih.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti Program Koperasi Desa Merah Putih.
Ia mengingatkan pemerintah agar memperkuat tata kelola sejak tahap awal, sehingga tidak menghadapi persoalan yang serupa dengan yang terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Seperti diketahui, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjadi tersangka kasus korupsi. Jadi, tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang.
“Agar tujuan mulia yang hendak dicapai oleh pemerintah tidak kemudian sama nasibnya dengan apa yang menimpa BGN hari ini.” jelas Said
Diketahui, Laporan Panja Transfer ke Daerah (TKD) mencatat secara eksplisit risiko gagal bayar implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang berpotensi menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu pembangunan desa yang berkelanjutan.
Baca juga:
DPR Soroti Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Desak Investigasi Total
Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Ganggu Pembangunan
Panja merekomendasikan penyiapan kebijakan mitigasi risiko yang memadai agar Dana Desa tidak tersedot untuk menutup risiko tersebut.
Sementara itu, Laporan Panja Asumsi Dasar menegaskan reformasi subsidi LPG 3 kg harus dilakukan berbasis data DTSEN secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat.
Panja juga mendorong agar pelaksanaan transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi ekonomi sosial masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya siap beralih dari minyak tanah ke gas. (knu)
Baca juga: