Bamsoet Yakinkan Jokowi Amandemen UUD 1945 Tak Melebar ke Urusan Tiga Periode

Sabtu, 14 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menegaskan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi 'bola liar' atau membuka kotak pandora.

“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (14/8).

Baca Juga

Muncul Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Jokowi Akan Dijadikan Seperti Soeharto

Terdapat kekhawatiran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan potensi melebarnya pembahasan amendemen UUD NRI 1945, seperti mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Presiden Jokowi tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," tutur Bamsoet.

Baca Juga

Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Hanya Pepesan Kosong

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945, yakni penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945," kata Bamsoet. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan