Bamsoet Klaim Amandemen UUD 1945 Tak Bahas Masa Jabatan Presiden
Senin, 16 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di acara Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI/DPD RI dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2022, Senin (16/8).
"Hasil kajian MPR 2019-2024 menyatakan perlunya Pokok-pokok Haluan Negara yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional untuk memastikan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945," kata Bamsoet.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengklaim pembahasan amandemen UUD 1945 tak akan membuka kotak pandora untuk membahas isu lain, termasuk soal masa jabatan presiden.
"Perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujarnya.

Menurut Bamsoet, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis penting untuk memastikan potret bangsa Indonesia ke depan, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional, dan global.
Baca Juga:
Jamang Sangsang, Pakaian Adat Baduy Luar yang Dipakai Jokowi
Eks Ketua DPR ini memastikan keberadaan PPHN tidak akan memengaruhi tugas pemerintah untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menegah (RPJM).
"PPHN akan jadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Peringatan Detik-detik Proklamasi, Jalanan Seputar Istana Bakal Ditutup