Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik

Sabtu, 06 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan melalui sistem pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kabupaten/kota. Ia mengakui bahwa wacana ini telah menimbulkan pro dan kontra sejak setahun lalu.

"Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing," ujar Bahlil, Jumat (5/12).

Baca juga:

Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan

Kajian Komprehensif RUU Pemilu

Usulan pengembalian sistem Pilkada tidak hanya wacana semata. Bahlil menuturkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) terkait hal ini akan mulai dibahas pada tahun depan. Pembahasan ini direncanakan melibatkan masukan dari semua pihak terkait untuk mengakomodir berbagai aspirasi.

Bahlil menekankan perlunya kehati-hatian dan kecermatan dalam proses legislasi. Menurutnya, RUU ini harus dikaji secara mendalam dan komprehensif, dengan melibatkan masukan yang luas.

Kekhawatiran Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam konteks pembahasan undang-undang (UU) politik, Bahlil menegaskan pentingnya menyertakan aspirasi semua pihak agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan, yang seringkali berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyuarakan kekhawatiran tentang potensi perubahan norma yang sudah disepakati jika regulasi tersebut diuji materi.

"Sekalipun UU kita sudah kaji dengan baik, saya khawatir, jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi. Saya pikir, ini perlu kita kawal bersama agar persoalan ini kita lakukan dengan baik," tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan