Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Senin, 13 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Atika Algadri, ibunda dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim, menyuarakan kekecewaannya setelah permohonan praperadilan putranya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya saja," kata Atika, Senin (13/10).

Baca juga:

Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Atika menegaskan keyakinannya bahwa putranya telah menjalankan tugas sebagai menteri dengan integritas dan kejujuran. Menurutnya, Nadiem selalu berpegang pada prinsip moral dan kebaikan yang teguh demi nusa dan bangsa.

Ibu Nadiem berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi kebenaran, tidak hanya demi Nadiem, tetapi juga untuk penegakan hukum secara umum di Indonesia.

Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, turut menyatakan kekecewaan mendalam atas penolakan praperadilan tersebut. Meskipun demikian, ia memastikan akan terus berjuang untuk membela putranya.

Sang ayah meyakini bahwa Nadiem akan tetap kuat dan tabah menghadapi proses persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim. Nadiem mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022.

Baca juga:

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka korupsi. Nadiem, yang saat itu menjabat Mendikbudristek, diduga merencanakan penggunaan produk Google, bahkan sebelum proses pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dimulai pada tahun 2020.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," tutup Nono.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan