Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta sejumlah anggota DPR RI menerima naskah usulan dari Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) yang juga anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat audiensi dengan sejumlah konfederasi serikat buruh di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dengan melibatkan berbagai pihak terkait, khususnya organisasi dan konfederasi serikat pekerja. Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi dan usulan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPR dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dikeluarkan dan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Keterlibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan regulasi diharapkan dapat memastikan rancangan undang-undang yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah secara seimbang serta memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial. (Foto: MP/Didik Setiawan).