Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Bikin Ribuan Pekerja Tekstil Terancam PKH, Begini Kata Mendag

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Juni 2024

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri, lantaran mencabut pertimbangan teknis, sehingga mematikan produksi dalam negeri.

Pelaku usaha tekstil disebut tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor karena sudah tidak ada lagi pertek yang mampu membendung gempuran produk luar. Di mana aturan ini membuat ratusan pabrik tekstil tutup dan 120 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut impor komoditas tekstil, besi, dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.

"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (13/6).

Baca juga:

PHK Karyawan, Xbox Tutup Empat Studio Game

Zulkifli menegaskan TPT, besi baja, dan ban masih harus menggunakan pertek untuk melakukan importasi.

Ia mengatakan, pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri. Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia.

Zulkifli menegaskan, dalam merumuskan permendag, selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi-asosiasi.

"Rapat tersebut pun dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kesepakatan bersama," katanya.

Baca juga:

Elon Musk PHK 14.000 Lebih Karyawan Tesla

Ia mengakui, pihaknya semangat untuk melindungi, tetapi teknologi enggak bisa dilawan, contohnya, Starlink masuk yang memungkinkan BTS-BTS habis atau tidak lagi digunakan.

"Mau melarang sampai kapan, kita (pemerintah) lindungi, tapi mau berapa lama," ungkapnya. (*)

Baca Artikel Asli