MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terus berupaya mengatasi permasalahan kualitas udara di Jakarta. Ia pun berniat untuk menerapkan perluasan rute ganjil-genap selama musim kemarau.
Kebijakan itu sebagai bentuk impelementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Pengaruhi Perubahan Iklim
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau," bunyi ingub Nomor 66 Tahun 2019, Jumat (2/8).
Anies juga mengistruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo untuk menyiapkan perubahan tarif parkir kendaraan dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing).
"Dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019. Serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," tegasnya.
Baca Juga: Minimalisir Polusi Jakarta, Anies Diminta Bikin Hujan Buatan
Diketahui sebelumnya, pada saat ajang Asian Games 2018 lalu Pemprov DKI menerapkan aturan perluasan rute ganjil-genap yang diberlakukan dari mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00.
Kebijakan itu lakukan guna menekan volume kemacetan di jalanan Ibu Kota, agar para kontingen Asian Games dengan mudah menuju tempat pertandingan ataupun sebaliknya.
Baca Juga: Anies Punya Solusi Atasi Buruknya Polusi Udara di Jakarta
Adapun sejumlah wilayah yang terkena perluasan sistem ganjil-genap pada Asian Games 2018:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jendral Sudirman;
4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun);
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan HR Rasuna Said;
7. Jalan Jendral MT Haryono;
8. Jalan Jendral DI Panjaitan;
9. Jalan Jendral Ahmad Yani. (Asp)