MerahPutih.com - Pemerintah memperbolehkan ASN melakukan flexible working arrangement (FWA) untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan ini berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kebijakan tersebut dirancang agar mobilitas masyarakat lebih terkendali, perencanaan perjalanan mudik dan balik Lebaran menjadi lebih longgar, serta aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan, bahwa kebijakan ini merupakan penerapan flexible working arrangement, bukan penambahan hari libur.
Artinya, ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, namun dengan pola kerja yang lebih luwes sesuai kebutuhan instansi.
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (11/2).
Baca juga:
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diberlakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dua hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin (16/3) dan Selasa (17/3).
Selanjutnya, penyesuaian kembali diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu (25/3), Kamis (26/3), dan Jumat (27/3).
Selama lima hari tersebut, ASN dapat bekerja dari mana saja sesuai ketentuan instansi masing-masing, tanpa mengurangi kewajiban kinerja dan akuntabilitas.
Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca juga:
Audiensi dengan APINDO, Presiden Prabowo Dorong Industri Serap Tenaga Kerja
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disusun secara terencana, terukur, serta berorientasi pada kepentingan publik, dengan tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal.
Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya menjadi prioritas utama agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Baca juga:
Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan
Jadi, fleksibilitas kerja ASN tidak dimaknai sebagai kelonggaran tanggung jawab, melainkan sebagai pengaturan pola kerja agar pelayanan publik tetap terjaga di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Apabila jadwal WFA, libur Nyepi, dan libur Idulfitri digabungkan, maka ASN berpotensi memiliki jeda waktu hingga hampir dua minggu dengan pola kerja dan libur sebagai berikut:
Senin (16/3/2026): WFA
Selasa (17/3/2026): WFA
Rabu (18/3/2026): Cuti bersama Nyepi
Kamis (19/3/2026): Libur nasional Nyepi
Jumat (20/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Sabtu (21/3/2026): Libur nasional Idulfitri
Minggu (22/3/2026): Libur nasional Idulfitri
Senin (23/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Selasa (24/3/2026): Cuti bersama Idulfitri
Rabu (25/3/2026): WFA
Kamis (26/3/2026): WFA
Jumat (27/3/2026): WFA
Sabtu (28/3/2026): Akhir pekan
Minggu (29/3/2026): Akhir pekan
Skema ini memberi ruang bagi ASN untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mudik dan balik Lebaran tanpa mengganggu kewajiban kerja. (knu)