Artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir Mangkir, JPU Lepas Tangan
Selasa, 06 Oktober 2015 -
MerahPutih Hukum - Sidang lanjutan kasus prostitusi artis yang menyeret muncikari Robbie Abbas (RA) sebagai tersangka digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/10).
Agenda sidang tersebut sedianya akan mendengarkan keterangan saksi dari artis Tyas Mirasih (TM) dan Shinta Bachir (SB) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, mereka berdua mangkir dari panggilan JPU.
Kuasa Hukum RA Dahlan Pido turut mempertanyakan ketidakhadiran TM dan juga SB yang disebut-sebut dalam keterangan Amel Alvi (AA) di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Itu hak JPU akan dihadirkan atau tidak, tadi hanya mengajukan saksi penyidik," ujarnya usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/10).
Saat dikonfirmasi kepada JPU Arya Wicaksana, ia tak memberi komentar banyak perihal ketidakhadiran TM dan juga SB, kendati keduanya sudah termasuk jelas dalam BAP.
"Nanti biar Pidum (Kejari Jaksel) yang menjelaskan," papar Arya Wicaksana.
Menyikapi hal itu, Dahlan Pido mengaku, tak mempersoalkan keterangan saksi yang berasal dari penyidik dan juga pelapor terkait kasus tersebut kendati TM dan juga SB tak dihadirkan.
"Tadi hanya keterangan dari penyidik Hendri dan Adelia Wardani (pelapor), dibacakan saja, nanti kalau kurang (belum cukup keterangan saksi) kita minta," tutup Dahlan Pido. (gms)
Baca Juga: