Arab Saudi Terapkan Sistem Digital, DPR Kebut Revisi UU Haji
Jumat, 08 November 2024 -
MerahPutih.com - DPR akan mengebut revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk merespons perubahan yang ada di Arab Saudi.
"Kami sudah menyampaikan perubahan ini harus kita kejar baik undang-undang maupun pelaksanaan. Harus segera direvisi karena situasi jamaah berubah, situasi keuangan berubah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, di Bandung, Jumat (8/11).
Marwan mengatakan penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu ada lompatan perubahan, baik di dalam maupun luar negeri. Maka, lanjut dia, pemerintah perlu melakukan terobosan-terobosan untuk menanggapi setiap perubahan.
Baca juga:
Mudahkan Jemaah, Presiden Prabowo Rencanakan Kampung Haji di Makkah
Menurut Marwan, revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mulai menggunakan digitalisasi layanan haji.
Arab Saudi, lanjut dia, semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji, termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.
Untuk itu, Marwan menambahkan revisi UU tentang ritual ibadah umat Islam itu perlu dilakukan agar bisa seutuhnya melibatkan Badan Penyelenggara Haji bekerja di lapangan dan mengatur pendelegasiannya.
"Kita berharap pada tahun-tahun yang akan datang, tidak ada lagi orang yang gagal berangkat haji karena tidak mampu membayar haji. Ini yang perlu kita cari, kita mendapatkan alternatif penyelenggaraan ibadah haji," tandas anggota DPR itu. (*)