APPBI Kritik Aturan Luhut Perketat Jam Buka Mal

Kamis, 17 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyayangkan aturan baru Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang meminta mal di Jakarta beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB, dari 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pengetatan jam buka pusat perbelanjaan hanya akan mengakibatkan terhentinya kembali roda perekonomian.

"Penambahan pembatasan akan menambah beban perekonomian untuk dapat segera keluar dari masa resesi," ujar Alphonzus, Kamis (17/12).

Baca Juga:

Anies Tolak Permintaan Menteri Luhut WFH 75 Persen

Pembatasan jam buka, menurutnya, hanya akan menambah beban pelaku usaha pusat perbelanjaan, tanpa mengatasi penyebaran wabah COVID-19.

Ia berpendapat, selama ini mal selalu menunjukkan keseriusan yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pusat perbelanjaan menjadi salah satu fasilitas publik yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

Petugas di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta menyambut masyarakat di hari kedua pembukaan dalam PSBB Transisi, Selasa (16/6/2020). (ANTARA/HO/DPMPTSP DKI)
Petugas di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta menyambut masyarakat di hari kedua pembukaan dalam PSBB Transisi, Selasa (16/6/2020). (ANTARA/HO/DPMPTSP DKI)

Sejak awal mal telah berlaku protokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Kemudian lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa mal.

"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten," tutupnya.

Baca Juga:

Anies Tidak Jalankan Semua Permintaan Luhut Soal Penutupan Mal Jam 7 Malam

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah sebesar 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Luhut juga meminta Anies melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan. Hal ini guna menekan penyebaran virus corona di Jakarta.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut melalui siaran pers di situs resmi Kemenko Marves. (Asp)

Baca Juga:

Ikuti Instruksi Luhut, Anies Wajibkan Warga Bawa Hasil Rapid Test Antigen Buat Masuk Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan