Apa Sebenarnya Motif Ahok Kutip Al Maidah 51?
Selasa, 28 Februari 2017 -
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan saksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan setelah mendengar keterangan ahli agama Islam Habib Rizieq Shihab.
Saat sidang, ahli hukum pidana membeberkan kemungkinan motif terdakwa mengutip surat Almaidah 51.
Menurutnya motif tersebut tidak lepas dari hingar bingar Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim," terang Abdul Chair saat bersaksi, Selasa (28/2).
Yang lebih fatal, Abdul menilai motif mengutip Almaidah adalah agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang menyampaikannya.
"Ini jelas penodaan agama," tegasnya.
Untuk meyakinkan majelis hakim, Abdul Chair pun menyebut bahwa buku yang ditulis Ahok yang berjudul merubah Indonesia, 2008, menambah kuatnya unsur pidana penodaan agama.
"Itu sudah sangat jelas ada motifnya," pungkas Abdul Chair Ramadhan.