Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif
Kamis, 09 November 2023 -
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK lantaran bersalah melakukan pelanggaran etik berat.
Berselang dua hari setelah putusan MKMK, Suhartoyo terpilih menjadi pimpinan MK menggantikan paman Gibran Rakabuming tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau banyak berkomentar soal gejolak di internal MK.
Menurutnya, putusan MKMK terhadap Anwar Usman berada di wilayah yudikatif sehingga dia tak berwenang mengomentarinya.
“Itu wilayah yudikatif, saya tidak ingin komentar banyak, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar etik dengan kualifikasi pelanggaran berat sehingga harus dipecat dari jabatan ketua MK.
Adapun Anwar melanggar etik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly, Selasa (7/11). (Pon)