Antisipasi Kerusakan Lingkungan, Walhi Jatim Gugat BLH Malang
Selasa, 14 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Komisi Informasi Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/4), mulai menyidangkan sengketa informasi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim terkait perizinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Gedangan, Malang. Permohonan sengketa informasi ini diajukan karena permintaan informasi yang diajukan WALHI Jatim pada tanggal 27 Oktober 2014 terhadap Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang tentang dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan dalam kegiatan usaha tambang pasir besi tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Demikian paparan Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, melalui keterangan pers, Selasa (14/4). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Keppres No 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Perda No 3/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab Malang, kawasan Pantai Wonogoro digolongkan sebagai kawasan lindung. Bahkan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang. (Baca: Pembangunan Marak, Lingkungan Hidup Kota Cirebon Terancam)
"Ketertutupan BLH Kabupaten Malang tentang dokumen lingkungan dan ijin lingkungan aktivitas pertambangan di Pantai Wonorogo layak dipertanyakan," demikian pernyataan tertulis Abetnego.
Berdasarkan catatan WALHI Jatim, sejak awal 2014 hingga sekarang, sedikitnya ada 139 kejadian bencana ekologis di seluruh Jatim. Pada tahun sebelumnya, 2013, Walhi Jatim hanya mencatat 124 kejadian bencana ekologis. Bencana ekologis merupakan akumulasi krisis ekologis yang disebabkan gagalnya sistem pengurusan alam. (fre)