Anies Wajibkan Hotel dan Wisma Disediakan Wifi bagi Pasien OTG
Jumat, 02 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Dalam kepgub, Anies menetapkan standar fasilitas hotel dan wisma yang dijadikan lokasi isolasi terkendali pasien COVID-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.
Salah satunya Anies mewajibkan hotel dan wisma menyediakan Wi-Fi yang menjangkau tiap ruang kamar.
Baca Juga:
"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali COVID-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi tiap kamar," bunyi Kepgub tersebut yang dilihat, Jumat (2/10).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengharuskan hotel dan wisma menyiapkan camilan (snack), di samping menu makanan sehat sehari-hari selama pasien OTG melaksanakan isolasi.
"Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack," jelas Anies.

Hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19. Mereka juga harus menyediakan sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19.
Selain itu hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan gugus tugas dalam hal ini pemangku wilayah puskesmas, TNI dan Polri. Hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada lokasi isolasi terkendali.
Untuk saat ini Pemprov DKI memiliki beberapa tempat isolasi terkendali bagi warga tarpapar COVID-19 diantaranya Wisma Mandiri Kemayoran, dan tower 4 dan 5 Wisma Atlet Kemayoran.
Baca Juga:
TNI-Polri Siaga di Hotel Isolasi Pasien COVID-19 Cegah Warga Keluar Masuk
Kemudian pemerintah pusat dan Pemprov DKI juga menyiapkan hotel sebagai isolasi pasien corona yakni Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Utara; Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat; dan Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Barat.
Selanjutnya di Griya Wisata Ragunan, Jakarta Selatan; Griya Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara. (Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI Larang Warga yang Punya Rumah Sempit Isolasi Mandiri