MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona atau COVID-19 di wilayah Jakarta.
Ingub tersebut ditandatangani oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pada Selasa 25 Februari 2020 lalu.
Baca Juga
Kementerian Kesehatan Tegaskan Lagi Indonesia Belum Ada Kasus Virus Corona
Instruksi Anies itu ditujukan kepada asisten sekretariat daerah, kepala dinas, wali kota, camat, lurah, direktur RSUD, dan kepala puskesmas di seluruh wilayah ibu kota untuk menyebarkan informasi dan menyosialisasikan penyebaran virus mematikan tersebut.
"Mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran," tulis Anies dalam Ingub, Jakarta Sabtu (29/2).
Anies juga meminta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sabdo Kurnianto untuk membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan.
"TNI/ POLRI, Rumah Sakit dan seluruh Perangkat Daerah terkait; dan memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga," tutur Anies.
Baca Juga
Pastikan Tak Ada Pasien Virus Corona di Jakarta, Dinkes DKI: Masyarakat Jangan Cemas
Anies juga mengimbau agar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Taufan Bakri guna melakukan sosialisasi dengan sasaran Warga Negara Asing yang berada di Jakarta.
"Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah," ujarnya. (Asp)