Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies Pimpin Pemusnahan 18 Ribu Miras Ilegal

Andika Pratama - Senin, 27 Mei 2019

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memusnahkan langsung 18.174 minuman keras (miras) hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI sejak bulan Januari hingga Mei 2019 di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat pada Senin (27/5).

Kegiatan pemusnahan miras secara simbolis dilakukan Anies dengan cara melemparkan/memecahkan botol minuman tanpa izin (ilegal) itu, setelah itu dilanjutkan melalui pemusnahan dengan digilas oleh kendaraan slender (aspal).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Foto: MP/Asropih

Minuman beralkohol tanpa izin mencapai 18.174 botol ini terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, maupun Rajawali.

Berikut jumlah hasil operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin dari masing-masing wilayah Jakarta secara berturut-turut adalah sebagai berikut
- Jakarta Pusat: 1.150 botol
- Jakarta Barat: 6.000 botol
- Jakarta Selatan: 2.454 botol
- Jakarta Timur: 6.108 botol
- Jakarta Utara: 2.462 botol

"Hari ini di hadapan anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh masyarakat, teman-teman media dan undangan sekalian, untuk kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta menggelar acara pemusnahan hasil operasi minuman keras tahun 2019," kata Anies dalam sambutan.

Anies pun menyampaikan apresiasi kepada aparat Satpol PP pada periode Januari-Mei 2019 ini berhasil menyita 18.174 botol minuman keras dari berbagai merek

Ia berharap kepada seluruh jajaran Satpol PP DKI untuk konsisten dalam menegakkan semua peraturan daerah, semua peraturan Gubernur.

"Dan penegakan hukum seperti ini kaitannya dengan ketertiban masyarakat sangat penting sekali," jelas Anies.

Operasi Minuman Keras merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP Ibukota untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selain itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras, termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memusnahkan langsung 18.174 minuman keras (miras) hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI sejak bulan Januari hingga Mei 2019 di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat pada Senin (27/5). Foto: MP/Asropih
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memusnahkan langsung 18.174 minuman keras (miras) hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI sejak bulan Januari hingga Mei 2019 di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat pada Senin (27/5). Foto: MP/Asropih

Terkait pembatasan penjualan miras, Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli miras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menegaskan pembatasan tempat yang diperkenankan bagi penjualan miras yaitu hanya di supermarket dan hipermarket. (Asp)

Baca Artikel Asli