Anies: Pemprov DKI Jakarta Tak Anti-PKL
Rabu, 04 September 2019 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan ruang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar-trotoar Ibu Kota Jakarta.
Anies juga menyebut ada ketentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir di atas trotoar salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Bakal Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar
Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan revitalisasi beberapa trotoar di Jakarta. Namun Anies belum mau membeberkan kawasan mana saja yang akan mengakomodirkan PKL untuk menjajalkan dagangan.

"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Menurut Anies, pemberian lahan pada PKL menduduki area pejalan kaki saat ini sudah banyak dikembangkan di kota-kota besar di dunia salah satunya kota New York Amerika Serikat (AS).
"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar," jelasnya.
Baca Juga:
Penertiban PKL di Tanah Abang Ricuh, Ini Temuan Ombudsman DKI Jakarta
Disinggung mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang PKL berjualan di atas trotoar, Anies menjelaskan bahwa putusan MA konteksnya merujuk pada pedagang yang dulu menempati jalan Jatibaru Tanah Abang. Lagi pula putusan itu sudah kadarluarsa lantaran para PKL sudah direlokasi ke Skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM), Tanah Abang.
"Kelihatannya ada pemahaman yang keliru seakan-akan keputusan itu berdampak (ke PKL di Trotoar) Keputusan itu enggak ada dampaknya bagi kita. Karena Jatibaru sudah tidak lagi digunakan untuk berjualan.Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA" tutupnya (Asp)
Baca Juga:
Kongkalikong Oknum Satpol PP dengan PKL Jakarta, Ini Kata Ombudsman