MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat menggelar perlombaan 17 Agustus 2021, dalam memeriahkan HUT RI ke-76 di ibu kota di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal itu bedasarkan seruan Gubernur Anies Baswedan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan atau Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021.
Baca Juga:
Meriahkan HUT RI, Purna Paskibraka DKI Kibarkan Bendera Merah Putih di Akuarium Raksasa
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya," tulis Anies yang dikutip MerahPutih.com, pada Senin (16/8).
Seruan Gubernur (Sergub) tersebut ditandatangani Anies pada 13 Agustus 2021 lalu. Peringatan Hari Kemerdekaan dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Momen 17 Agustus kali ini harus memadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebran wabah COVID-19," lanjutnya.
Orang nomor satu di DKI ini meminta kepada masyarakat untuk melakukan peringatan Hari Kemerdekaan RI dari rumah masing-masing bersama keluarga.
Anies mengimbau warga untuk selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja dan lain, sebagainya dalam rangka memperingati HUT RI ke-76.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengajak rakyatnya untuk mau menerima vaksin COVID-19 guna secepatnya menyelesaikan pandemi COVID-19. Vaksinasi ini juga untuk melindungi diri dan kelurga.
"Mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan ikut mematuhi dan saling mengngatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Walau Peserta Dibatasi, Perayaan HUT RI di Yogyakarta Dilarang Tatap Muka