Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies Minta Saran Warga Terkait Aturan Ganjil Genap

Andika Pratama - Senin, 12 Agustus 2019

MerahPutih.com - Mulai Senin (12/8) hingga 6 September 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaksanakan uji coba peluasan aturan ganjil genap di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada pengadaan uji coba ini Pemprov DKI menerima saran dari masyarakat semisal mobil pribadi yang terdampak aturan ini saat mereka hendak ke Rumah Sakit.

Baca Juga: Dishub DKI Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

"Jadi, terima kasih masukan masyarakat membantu kita supaya bisa membuat implementasinya di satu disi mengendalikan jumlah kendaraan yang efeknya pada pengendaliam kualitas udara, di sisi lain kebutuhan mendasar masyarakat itu bisa dilendalikan," ujar Anies di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Menurut Anies, aspirasi masyarakat membantu Pemprov DKI menggodok sistem ganjil genap yang bakal dituangkan dalam Pergub nanti sehingga penerapan aturan ini bisa berefek pada pengendalian kualitas udara Jakarta.

"Tentu sekarang lagi masa uji coba. Dari masa uji coba inilah menjaring semua potensi-potensi masalah yang bisa di buatkan solusinya karena ini lagi masa uji coba," ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya

Kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.

Terdapat 25 rute yang terkena perluasan sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan. Sosialisasi ganjil genap sendiri dimulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019

Pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku untuk Motor\

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp)

Baca Artikel Asli