Anies Larang Cat Timbal untuk Taman Bermain Anak

Senin, 28 Oktober 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran untuk melarang penggunaan cat berbahan zat timbal untuk fasilitas taman-taman bermain anak di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran mengenai fasilitas di taman bermain anak-anak di Jakarta yang menggunakan cat mengandung zat timbal.

"Harusnya sudah ditindaklanjuti," kata Anies di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Baca Juga:

Keseruan Warga Jakarta Manfaatkan RPTRA Bhineka

Kelompok aktivis lingkungan dari Nexsus3 menganalisis ada 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak di DKI pekan lalu. Dari analisis itu ditemukan hasil taman-taman tersebut menggunakan cat bertimbal.
RPTRA Jakarta
Taman bermain anak di Jakarta (MP/Dery Ridwansyah)

Zat timbal diketahui bisa memicu resiko keracunan pada anak. Selain memicu keracunan, zat timbal juga menggaggu organ tubuh serta menghambat tumbuh kembang bayi.

Dalam waktu dekat ini orang nomor satu di Jakarta ini bakal melihat langsung taman bermain yang terindikasi menggunakan bahan kimia berbahaya ini. "Saya cek dulu," tegas Anies

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap kedepannya pembangunan taman bermain anak di Ibu Kota dilakukan dengan kehati-hatian. "Harus dong (hati-hati)," tutup Gubernur. (Asp)

Baca Juga:

Tak Hanya Isinya yang Sehat, Kotak Bekal Anak Harus Aman dari Timbal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan