MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus untuk diberlakukan di Jakarta.
Menurut Anies, RUU Otonomi itu nantinya akan berlaku ketika ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga
"Kalau pembicaraannya saat ini adalah istilah Undang-Undang Otonomi Khusus DKI," kata Anies di Jakarta, Jumat (30/8).
Anies menuturkan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait pembahasan yang sedang disusun dalam RUU tersebut. Sebab, proses pemindahan ibu kota masih memerlukan suatu tahapan yang panjang.
"Jadi pembahasan, tapi nama belum tahu," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi memastikan Ibu Kota Negara dipindah dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Jokowi juga menyampaikan bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan perdagangan yang mendapat pencairan dana Rp 571 triliun dari APBN.
Baca Juga
Peletakan Batu Pertama Jalanan Ibu Kota Baru Dilakukan Tahun Depan
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan jadi pusat bisnis, perdagangan, jasa berskala regional dan global," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8). (Asp).