Anies Diminta Libatkan Warga Dorong DPRD Restui Jual Saham Bir
Kamis, 04 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Fraksi PAN meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya menjual kepemilikan saham bir di PT Delta yang kini masih terganjal restu DPRD.
"Pemprov DKI Jakarta juga sebaiknya meminta masukan dari masyarakat terkait penjualan tersebut," ujar Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto, Kamis (4/3), di Jakarta.
Selama ini, pemprov kan selalu bilang rencana divestasi saham minunan keras (miras) selalu tak direspons Dewan Parlemen Kebon Sirih. Untuk itu, suara-suara warga juga harus didengarkan.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Tolak Penjualan Saham PT Delta, PKS: Mau Merusak Generasi Muda
"Hasil pendapat dari masyarakat juga bisa menjadi dasar pemprov untuk terus mendorong rencana penjualan saham kepada DPRD," papar Bambang.
Anggota Komisi A ini menilai kepemilikan saham DKI di PT Delta manfaatnya tidak begitu besar malah cenderung lebih banyak mudaratnya. Ini sama aja seperti pemerintah daerah mengkampanyekan minuman keras.
"Sebagai regulator, pemprov tetap bisa mengontrol penjualan minuman beralkhol, tanpa harus memiliki saham di perusahaan bir," ungkap Bambang.

Sedari awal, Fraksi PAN mendukung langkah Gubernur Anies dalam lepas saham bir, akan tetapi dengan hanya memiliki 9 kursi di DPRD, tentunya PAN tidak bisa maksimal dalam mengawal rencana itu.
"Tapi jika ada dukungan dari masyarakat Jakarta. 1.000 persen kami akan all out mendukung divestasi saham pemprov di Delta Djakarta," tutup Bambang.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham perusahaan miras sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin. Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700.
Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD DKI.
Baca Juga:
Tolak Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Ketua DPRD DKI: Uangnya Buat Pembangunan
Di antaranya, Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta; dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta.
Tapi, keinginan pelepasan kepemilikan saham PT Delta Djakarta sampai saat ini belum terwujud. Masih terganjal persetujuan DPRD DKI. (Asp)
Baca Juga: